Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan tanggal 16 Februari 2015 sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Disebut demikian karena tidak ada upaya hukum biasa yang dapat memeriksa tingkat lanjut atas putusan tersebut. Putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum berupa banding atau kasasi. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Mei 2012 yang membatalkan Pasal 83 ayat (2) KUHAPyang mengatur kewenangan penyidik/penuntut umum mengajukan banding atas putusan praperadilan. Dan berdasarkan Pasal 45A UU No.5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwabahwa kasasi terhadap perkara praperadilan tidak dapat dibenarkan.
KEMBALI KE ARTIKEL