Tulisan ini merupakan pelengkap dari artikel sebelumnya yang berjudul Putusan Praperadilan Bukan Yurisprudensi. Tulisan ini akan menguji putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Sarpin, apakah dapat disebut penemuan hukum (rechtsvinding). Di tulisan sebelumnya saya sudah menyatakan bahwa “hasil kreasi” hakim Sarpin itu bukan rechtsvinding tapi judge made law/ rechtscheppingatau penciptaan hukum. Tetapi sebelumnya saya akan meluruskan akan salah kaprah tentang judge made law = rechtsvinding.