Selama ini, pemanggilan saksi secara paksa sering dilontarkan oleh pihak penyidik baik kepolisian, KPK, Kejaksaan atau Penyidik PNS. Bahkan tak kurang seperti KomnasHAM dan DPR juga memberlakukan upaya paksa. Dasar hukum para penyidik adalah Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” . Dengan dasar hukum ini, penyidik memberi toleransi pemanggilan saksi dua kali berturut-turut. Jika saksi tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, patut dan wajar, maka penyidik melakukan pemanggilan paksa atau kadang disebut penjemputan paksa. Di Kepolisian, penjemputan paksa dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Membawa Saksi (model SERSE:A.4.01).