Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Celah KUHAP Untuk Praperadilan

25 Februari 2015   14:32 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 2775 0
Ada celah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang “bisa” menjadi obyek perkara praperadilan. Sengaja saya memberi tanda petik pada kata “bisa”, sebab masih mensiratkan tanda tanya besar. Celah hukum itu adalah panggilan paksa saksi dalam proses penyidikan. Ada dua pertanyaan mendasar: (1) apakah penyidik boleh melakukan upaya paksa pada saksi? Dan (2) Jika boleh, dan kemudian terjadi pelanggaran prosedur, dapatkan diajukan gugatan ke praperadilan?

Selama ini, pemanggilan saksi secara paksa sering dilontarkan oleh pihak penyidik baik kepolisian, KPK, Kejaksaan atau Penyidik PNS. Bahkan tak kurang seperti KomnasHAM dan DPR juga memberlakukan upaya paksa. Dasar hukum para penyidik adalah Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi “orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya” . Dengan dasar hukum ini, penyidik memberi toleransi pemanggilan saksi dua kali berturut-turut. Jika saksi tidak hadir juga tanpa alasan yang sah, patut dan wajar, maka penyidik melakukan pemanggilan paksa atau kadang disebut penjemputan paksa. Di Kepolisian, penjemputan paksa dilakukan setelah dikeluarkannya Surat Perintah Membawa Saksi (model SERSE:A.4.01).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun