Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

DPRD Tidak Punya Hak Budgeting

26 Februari 2015   20:55 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 1058 0
Saya tidak tahu darimana asal usul munculnya istilah hak budgeting yang disematkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara sinonim digunakan istilah hak budget dan hak anggaran. Seperti yang diucapkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. “… Itu jelas pelanggaran hukum karena kami punya hakbudgeting," kata Taufik (sumber). Suatu pernyataan sesat. Sejak kapan DPRD punya hak budgeting?. Bukan hanya Taufik dan bukan kali ini saja, istilah itu dipergunakan. Beberapa kali saya menemukan penggunaan istilah yang sesat itu di media massa dan ucapan yang saya dengar langsung sejak beberapa tahun silam. Saya katakan sesat, sebab implikasi dari penggunaan istilah hak budgeting pada DPRD tidaklah sederhana dan berpotensi merusak tatananketatanegaraan.

Dalam ketentuan perundang-undangan hak budgeting yang melekat pada DPRD itu tidak ada. Lalu siapa yang menciptakan istilah yang sesat itu?. Baik konstitusi (UUD 1945), UU MD3 maupun UU Pemda atau secara khusus UU DKI Jakarta, tidak menyebutkannya. Hak yang melekat pada DPRD hanya tiga: hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat. Bisa jadi digunakannya istilah itu dikaitkan dengan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran dan pengawasan. Meskipun demikian tiga hak DPRD tersebut bukanlah hak konstitusional. Jika ada pihak yang mengatakan bahwa hak angket (misalnya) adalah hak konstitusional DPRD adalah pernyataan yang ngawur. Tidak ada satu pasal dan ayat pun dalam UUD 1945 memberikan hak-hak itu kepada DPRD. Hak-hak itu diberikan berdasarkan undang-undang bukan diberikan oleh konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun