Dalam ketentuan perundang-undangan hak budgeting yang melekat pada DPRD itu tidak ada. Lalu siapa yang menciptakan istilah yang sesat itu?. Baik konstitusi (UUD 1945), UU MD3 maupun UU Pemda atau secara khusus UU DKI Jakarta, tidak menyebutkannya. Hak yang melekat pada DPRD hanya tiga: hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat. Bisa jadi digunakannya istilah itu dikaitkan dengan tiga fungsi DPRD: legislasi, anggaran dan pengawasan. Meskipun demikian tiga hak DPRD tersebut bukanlah hak konstitusional. Jika ada pihak yang mengatakan bahwa hak angket (misalnya) adalah hak konstitusional DPRD adalah pernyataan yang ngawur. Tidak ada satu pasal dan ayat pun dalam UUD 1945 memberikan hak-hak itu kepada DPRD. Hak-hak itu diberikan berdasarkan undang-undang bukan diberikan oleh konstitusi.