Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Ahok dan Anggota DPRD Bersalah

28 Februari 2015   23:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:21 1211 25
Heboh perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta, memunculkan pertanyaan “siapakah yang salah?”. Dalam hal proses penetapan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah (selanjutnya disebut APBD 2015), saya nilai keduanya salah. Baik Ahok selaku Gubernur maupun anggota DPRD. Keduanya telah melanggar ketentuan prosedur (hukum formil) proses penetapan APBD 2015. Titik temu kesalahan yang sama karena tidak adanya persetujuan bersama dalam proses pembahasan APBD 2015. Point kuncinya adalah persetujuan bersama.

Dasar hukum untuk menyatakan kesalahan prosedural itu berdasarkan tiga ketentuan: (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Pada pokoknya menyatakan bahwa pembahasan APBD diwajibkan adanya persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Persetujuan bersama ini tidak otomatis APBD menjadi sah. Karena pihak yang mengesahkan APBD adalah Menteri Dalam Negeri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun