Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Batasan Kewenangan DPRD Bidang Anggaran

1 Maret 2015   23:33 Diperbarui: 4 April 2017   18:04 3989 0

Tulisan berikut ini adalah lanjutan dari dua artikel sebelumnya yang berjudul Mempertanyakan Kewenangan DPRD DKI Jakarta dan DPRD Tidak Punya Hak Budgeting. Tulisan ini kembali menegaskan bahwa DPRD tidak berwenang memberi usulan rincian jenis kegiatan beserta besaran alokasi anggaran (satuan tiga) dalam rancangan APBD. Contoh usulan yang dimaksud berupa proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 35 senilai Rp 5.832.750.000. Atau bahasa media sekarang disebut “anggaran siluman” atau titipan proyek dari anggota DPRD DKI Jakarta. Saya katakan tidak berwenang, karena tidak ada satu aturan hukum pun yang memberi kewenangan tersebut kepada DPRD. DPRD yang dimaksud meliputi pimpinan dan anggota DPRD maupun alat kelengapan DPRD seperti Badan Anggaran (Banggar) atau Komisi. Kewenangan yang tertulis secara gamblang atas kata “wewenang” atau tugas atau ditafsirkan sebagai hak atau kewajiban.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun