Untuk soal hukum, entah mengapa narasi-narasi yang cenderung berkembang dan populer hanya melihat hukum dari pendekatan yuridis belaka. Pun demikian, ketika membicarakannya dalam bingkai akademik ala universitas -- terlebih di daerah -- para pendidiknya juga turut menggiring dalam tataran yuridis saja. Padahal hukum sebagai "kreasi gigantik" itu memiliki pendekatan multi-perspektif. Sekecilnya dapat diklasifikasi dari 3 perspektif, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL