Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian isi dari Pasal 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL