Seperti kura-kura dalam perahu, saya bertanya mengapa Presiden Jokowi menginginkan pasal penghinaan Presiden dimasukkan (lagi) dalam KUHP? Bukankah pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan dari KUHP oleh Mahkamah Konstitusi? Jawaban dari Presiden, Menteri Hukum dan HAM dan para pendukung dihidupkannya lagi pasal penghinaan Presiden ada segudang alasan, salah satunya Presiden sebagai lambang negara tidak boleh dihina orang. Setuju!
KEMBALI KE ARTIKEL