Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Artikel Utama

Laku Lajak Ridwan Saidi Menyalahkan Pengucapan 'Force Majeure'

13 Mei 2015   15:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:05 309 2
Gatot Dewo Broto Dikeroyok  Pengurus PSSI dan Pendukungnya

Semalam di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa malam 12 Mei 2015, dibahas carut marut sengketa antara Menteri Pemuda dan Olahraga dengan PSSI yang dipimpin La Nyalla Mattaliti.  Menpora -Imam Nahrowi- diwakili salah satu deputinya, Gatot S. Dewo Broto, sedangkan PSSI selain menghadirkan Ketua Umumnya -yang tidak diakui oleh Kemenpora- juga turut hadir puluhan orang pendukung La Nyalla Mattaliti, antara lain CEO PT Liga Indonesia, Direktur Hukum PSSI sampai anggota ExCom -seorang mantan politisi bersuara cempreng yang tidak duduk di DPR lagi-. Hadir juga para pemain, istri pemain dan pelatih yang saya anggap tak terlalu berpihak ke salah satu kubu -lebih mewakili keresahannya berkaitan dengan kebanggaannya sebagai pelaku sepakbola dan nasib periuk nasi mereka yang terancam-, termasuk kehadiran engkong Ridwan Saidi -tokoh Betawi- yang saya duga sudah jadi salah satu ikon ILC karena rutinnya kehadiran beliau di acara setiap Selasa malam ini.

Saya kasihan melihat Deputi V Bidang Hamonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot. Dewo Broto dikerubuti oleh 'lawan-lawannya' yang jumlahnya jauh lebih banyak. Ada juga satu dua pihak yang nada bicaranya mendukung kebijakan Menteri Pemuda dan Olahraga 'membekukan' PSSI dan menyatakan tak masalah jika Indonesia di-banned FIFA, karena yakin setelah di-banned FIFA, Indonesia berpeluang punya organisasi sepakbola yang lebih sehat. Disebutkan negara yang meningkat performance sepakbolanya setelah di-banned FIFA adalah Brunei dan Irak.

Gatot S. Dewo Broto yang pernah dikenal luas karena kepiawaiannya berkomunikasi menjadi juru bicara Kemenkominfo pada Pemerintahan Prsiden SBY, sejak tahun lalu memang alih tugas dari Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo (jabatan esekon 2)  menjadi Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora (jabatan eselon 1).

Dalam acara ILC semalam terlihat Gatot Dewo Broto yang tidak berlatar belakang pendidikan Hukum mampu berbicara logis dan sistematis dan mampu berargumentasi berdasarkan hukum positif yang berlaku, sekalipun berhadapan dengan Direktur Hukum PSSI. Hanya pada awal acara memang pak Karni Ilyas host ternama acara ini sempat mengoreksi Gatot Dewo Broto, bahwa salah satu pasal yang dia sebutkan bukan UU Pidana tapi UU Perdata.  Koreksi yang diulangi oleh Direktur Hukum PSSI, namun dipotong Karni Ilyas, itu sudah dikoreksi di awal acara, kata bung Karni.

Force Majeure

Yang mengejutkan adalah ketika Engkong Ridwan Saidi bertindak laku lajak (over acting). Mantan politisi PPP zaman dulu, yang komentar-komentarnya biasanya segar dan mengandung pesan sejarah jaman ia muda atau zaman ia menjadi legislator,  semalam saya nilai berkomentar laku lajak  (over acting). Engkong Ridwan memotong pembicaraan Gatot Dewo Broto dan berkomentar "Kalau mau berbahasa Inggris pakailah bahasa Inggris yang benar, force majeure itu dibacanya 'force mayeur' bukan force major". Alamak, engkong merasa fasih berbahasa asing rupanya.

Gatot terlihat tersinggung dengan koreksi kasar Ridwan Saidi, ia menjawab "Saya cukup tahu, saya menghormati bapak, itulah yang saya maksud". Gatot memang tidak tepat mengucapkan istilah force majeure dengan melafalkan huruf  'j' sebagai 'je' bukan 'ye'. Saya juga cukup maklum bila Gatot berkata "Saya cukup tahu", karena birokrat ini dikenal fasih berbahasa Prancis, dan kata 'force majeure' sendiri bukan ungkapan asli bahasa Inggris, tapi diadopsi dari bahasa Prancis.

Force majeure itu apa? Dari hukumonline.com saya kutip 'Force Majeur tidak harus bencana alam maupun wars & riots namun juga dapat mencakup "performance failures of parties outside control of the contracting party not caused by negligence" contoh: disrupsi servis telepon dikarenakan kerusakan pada TELKOM'.

Dari sebuah situs legaldictionary : 'Force Majeure [French, A superior or irresistible power.] An event that is a result of the elements of nature, as opposed to one caused by human behavior'. 'The term force majeure relates to the law of insurance and is frequently used in construction contracts to protect the parties in the event that a segment of the contract cannot be performed due to causes that are outside the control of the parties, such as natural disasters, that could not be evaded through the exercise of due care".

Mungkin Gatot Dewo Broto salah melafalkan force majeure, tapi saya juga percaya Gatot cukup tahu berbahasa Prancis, asal bahasa kata force majeure ini. Untuk Engkong Ridwan sebagai orangtua yang bijak, jangan berpihak berlebihanlah, apalagi sampai menyalahkan -dengan cara kasar- orang di depan umum, di sebuah forum yang ditonton jutaan orang, untuk pengucapan sebuah kata asing yang juga digunakan dalam perjanjian-perjanjian hukum di Indonesia. Engkong yang saya kagumi kali ini saya nilai laku lajak. Punten pisan kong Ridwan, bukankah engkong biasanya pandai mengeritik dengan cara cerdas, apalagi cuma mengoreki sebuah kata asing force majeure he he he.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun