Walaupun Anas dikenal sangat lihai berpolitik sejak mahasiswa, perbuatannya kali ini sangat bodoh, menantang KPK dengan cara berpolitik yang memang sangat dikuasainya. Seharusnya Anas dan kubunya tak melontarkan tuduhan-tuduhan bernuansa fitnah, bila tak puas dengan proses hukum KPK, lawanlah dengan proses hukum pula, menurut Najwa Shihab dari Media Indonesia, melalui pengacaranya Anas dapat mempraperadilankan KPK. DI KPK nanti saat diperiksa Anas silakan membuka semua 'halaman' yang pernah diucapkannya dimuka umum, tafsiran masyarakat saat itu Anas banyak tahu rahasia (korupsi) lawan politiknya. Silakan buka-bukaan saat sedang disidik dan di pengadilan nanti, tak perlu sungkan-sungkan bung Anas.
Sayangnya Anas yang pernah gagah berani menantang dirinya bersedia digantung di Monas bila ia korupsi seperakpun, Anas yang pernah lantang tak takut ditahan KPK, nyatanya hanya seorang pengecut yang tak mau atau tak berani menempuh proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Dari gonjang ganjing penolakan memenuhi panggilan KPK (yang kedua kalinya) pada Selasa 7 Januari 2014, ada dua hal yang harus dilakukan KPK :
- KPK harus segera memanggil Anas dan lakukan pemaksaan agar Anas datang ke KPK (bukan hanya datang sampai halaman gedung KPK) bila ia masih ngeyel menantang KPK. Abraham Samad, Ketua KPK sudah menyatakan akan memanggil paksa Anas tak peduli siapa yang mem-backingi Anas.
- KPK, dalam hal ini Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto wajib menuntut secara hukum ucapan Ma'mun Murod, anak buah Anas di PPI, yang menuduh Bambang Wijoyanto menemui Bambang Yudhoyono di Cikeas. Tuduhan-tuduhan anggota PPI terhadap KPK ini bukan pertama kali, tak boleh dibiarkan bila KPK merasa benar.