Tiga tahun lalu saya pernah berurusan dengan pihak asuransi karena klaim asuransi kesehatan saya ditolak :
- Pertama, saya masuk rumah sakit mendadak harus dirawat karena ada gangguan jantung. Setelah dirawat selama 10 hari, saat menyelesaikan pembayaran di kasir saya diberi tahu klaim asuransi saya ditolak pihak perusahaan asuransi dengan alasan belum waktunya klaim. Saat membuka asuransi ada klausul yang tidak saya ketahui, bahwa asuransi mulai berlaku setahun sejak premi pertama dibayar. Premi pertama dibayar bulan Maret 2009, sedangkan saya masuk rumah sakit bulan Januari 2010. Biaya perawatan Rp 12 juta harus ditanggung sendiri.
- Kejadian kedua tak lama setelah keluar dari rumah sakit, kira-kira dua bulan kemudian saya kembali masuk rumah sakit khusus jantung dengan dugaan gangguan jantung. Setelah diperiksa lebih mendalam, dokter menyatakan jantung normal, saya mengalami gangguan lambung alias sakit mag dan sempat dirawat tiga hari. Kembali klaim saya ditolak oleh pihak asuransi dengan alasan sakit jantung tak termasuk dalam klausul yang tertulis dalam perjanjian asuransi.