Saat ini KPK membutuhkan gedung baru agar semua karyawan dan pimpinannya dapat berkantor dalam gedung satu atap, tidak terpisah-pisah seperti sekarang. Anggaran pembangunan gedung belum disetujui oleh Komisi III DPR dengan alasan macam-macam, mulai dari alasan KPK adalah lembaga sementara sampai pertimbangan efisiensi pemanfaatan gedung negara yang tak terpakai.
Azis Syamsudddin dari Komisi III DPR menyatakan sebagian ruangan gedung BPPT di Jalan MH Thamrin yang sekarang disewakan ke pihak swasta dapat digunakan oleh KPK. Sejauh ini anggota Komisi III DPR ini tampaknya mengabaikan keinginan seluruh karyawan KPK untuk berkantor satu atap.
Pendapat Azis Syamsuddin ini ada benarnya, hanya tujuan KPK berkantor satu atap jangan diabaikan, demi efektifitas kerja KPK. Bagaimana kalau gagasan pak JK dihidupkan kembali ? BPPT pindah ke Serpong dan gedung BPPT di Jalan MH Thamrin dipakai KPK. Bila disetujui ada dua masalah terselesaikan sekaligus, BPPT berkumpul di Serpong dan KPK mendapat gedung baru agar dalam waktu dekat dapat menampung seribuan karyawannya dalam satu gedung. Apakah di Serpong tersedia gedung siap pakai untuk menampung para peneliti dan perekayasa BPPT yang hijrah dari pusat kota Jakarta? Bila belum ada, berarti alokasi anggaran gedung KPK dialihkan untuk pembangunan gedung baru BPPT sekaligus merenovasi gedung lama BPPT.