Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Gerindra Berpeluang Menempatkan Gubernur dan Wakil Gubernur di Balaikota Jakarta

26 Agustus 2014   16:01 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:31 235 0
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak semua gugatan Prabowo-Hatta sudah final, Jokowi-JK resmi memenangkan Pemilihan Presiden RI. Konsekuensinya Joko Widodo harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, digantikan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selanjutnya jabatan wakil gubernur akan diiisi oleh wakil gubernur baru pilihan DPRD DKI Jakarta yang kemarin baru dilantik Menteri Dalam Negeri.

Siapa calon wakil gubernur pengganti Ahok? Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Ferrial Sofjan pada 21 Juli 2014, pengganti Ahok terserah PDIP dan Gerindra sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2012. "Mau keduanya dari PDIP atau Gerindra atau dari kalangan profesional, terserah PDIP dan Gerindra", tambah Ferrial Sofyan, yang jelas tidak boleh calon tunggal karena DPRD DKI Jakarta harus memilih. Sedangkan Kompas edisi 26 Agustus 2014 pada salah satu berita utamanya di halaman satu menulis tahapan pemilihan berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 12 Tahun 2008, sebagai berikut:


  • Gubernur DKI Jakarta mengundurkan diri
  • Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta diusulkan partai pengusung untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
  • Wakil Gubernur DKI Jakarta naik menggantikan Gubernur DKI Jakarta sampai habis masa jabatannya.
  • Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, gubernur mengajukan dua calon wakil gubernur berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangannya terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur ke DPRD.
  • Wakil gubernur yang baru diputuskan oleh Rapat Paripurna DPRD.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun