Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Ketika Tukang Becak Menangis Minta Becaknya Jangan Disita

19 Desember 2014   16:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:58 175 3
Kejadiannya sudah lama, tahun 1983 di jalanĀ  Sunan Drajat, dekat Terminal Bis Rawamangun Jakarta Timur, saya sedang berjalan menuju kediaman kami di Jalan Duyung, ketika melihat petugas Tramtib (Satpol PP?) mencegat sebuah becak tak berpenumpang yang sedang melaju menuju Terminal Bis.

Kelihatannya abang becak yang usianya saya taksir masih duapuluhan tahun tak menyangka ada razia becak, yang saat itu memang sudah dilarang sebagai kendaraan pengangkut manusia di Jakarta. Si abang becak meronta-ronta berusaha merebut becaknya yang dihadang dan dipegangi oleh beberapa petugas Tramtib.

Saya lihat si abang becak sambil menangis memohon agar becaknya dikembalikan, namun apa boleh buat peraturan daerah Jakarta saat itu sudah melarang becak beredar di Jakarta, salah satu alasannya karena dianggap bikin lalu lintas semrawut, entah kalau di pinggiran Jakarta banget. Becak yang disita kalau tak salah dijadikan rumpon -sarang ikan- di Teluk Jakarta.

31 tahun kemudian sepeda motor yang jumlahnya jutaan di Jakarta dianggap salah satu biang kemacetan lalu lintas, walaupun resminya alasan yang dikemukakan untuk menekan kecelakaan lalu lintas, maka keluarlah peraturan Gubernur Ahok melarang sepeda motor melintas di jalan protokol mulai dari Bundaran HI sampai ke Merdeka Barat.

Berbeda dengan razia becak yang saya lihat tahun 1983, razia yang dilakukan polisi dan petugas Dinas Perhubungan masih persuasif, sopan dan sifatnya memberitahu bahwa mulai 16 Desember 2014 jalan protokol di daerah paling elit di Jakarta itu verboden bagi sepeda motor.

Tak ada pengendara sepeda motor yang menangis seperti abang becak yang kehilangan sumber nafkahnya 31 tahun lalu. Tentu karena para pengendara sepeda motor, selain berpendidikan lebih baik dari abang becak, mereka juga rata-rata punya pekerjaan yang lebih baik, yang mirip dengan abang becak zaman dulu barangkali profesi tukang ojek yang juga beroperasi di sekitar Jalan Sudirman - Thamrin.

Mudah-mudahan setelah peraturan ini berlaku setahun - dua tahun, saya tidak akan pernah menyaksikan tukang ojek tertangkap razia di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, khawatir peristiwa 31 tahun lalu menggores kembali perasaan saya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun