Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Proses Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor (Sepeda Motor)

1 November 2013   21:06 Diperbarui: 4 April 2017   16:38 83168 0
Beberapa hari yang lalu baru saja ngurus Balik Nama STNK motor tua. Mumpung masih inget, coba aja ditulis disini biar bisa diingat untuk kedepannya atau juga jadi referensi bagi pembaca yang ingin melakukan hal yang sama tanpa bantuan biro jasa.

Syarat dokumen :

1. BPKB Asli & Fotokopi.

2. STNK Asli & Fotokopi.

3. Kwitansi Pembelian diatas materai 6000.

4. Foto kopi KTP pembeli motor (gak perlu KTP penjual/pemilik pertama).

Proses :

1. Cek fisik dengan gesek nomor rangka & mesin di loket khusus, hasilnya kertas gesek di fotokopi disertai dokumen2 diatas beserta aslinya diperlihatkan. Gak ada biaya yg dikeluarin (gratis) kecuali kita mau ngasih tips sama petugas yg geseknya (gak ngasih juga gak apa2) takutnya jg jadi kebiasaan, toh mereka dah digaji sebagai PNS).Waktu proses kurang lebih 30 menit (tergantung ramai tidaknya yg cek fisik)

Hasil dari cek fisik kita akan dapat 1 formulir pengesahan bahwa kendaraan sudah dicek. Dan formulirnya juga akan dicap/stempel sesuai keperluannya (misalnya untuk tukar kepemilikan akan di cap "TUKAR NAMA"). Setelah itu kita fotokopi formulir pengesahan itu buat syarat mengurus perubahan di BPKB. Krn formulir yg asli akan diserahkan ke loket berikutnya.

2. Menyerahkan semua dokumen ke LOKET PENDAFTARAN BBN2. Dokumen dimasukkan kedalam satu map, setelah diserahkan kita duduk manis aja untuk dipanggil ke loket kasir/pembayaran. Gak ada biaya sama sekali untuk proses ini, apalagi harus menyelipkan uang di map agar proses dipermudah. Krn memang gak ada yg dispesialin dengan yg memberi uang didalam mapnya.

Waktu proses paling lama 5 menit tergantung antrian.

3. Nama kita akan dipanggil di LOKET KASIR/PEMBAYARN untuk melakukan pembayaran semua biaya proses balik nama. Bayar aja sesuai yg disebutkan si KASIR/PETUGAS, setelah itu kita akan diberikan nota rincian dan jumlah yang harus dibayar (nota bukan bukti pembayaran). Selanjutnya kita menunggu nama dipanggil diloket penyerahan STNK.

Waktu tunggu sampai proses dipanggil kurang lebih 30 s.d. 1,5 jam, sepertinya tergantung cepat tidaknya kita mendapatkan TNBK pengganti yang lama.

Biaya yg disebutkan di nota :

Bea Balik Nama (BBN-KB) = 41.000

Pajak KB (PKB) = 21% dari harga motor (harga motor disebutkan dinota)

SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas/Asuransi Jasaraharja tergantung jenis & CC kendaraan

Biaya Administrasi STNK = 50.000

Biaya Administrasi TNBK = 30.000

Catatan : saya gak ngerti apakan biaya setiap daerah sama/berbeda.

4. Setelah kita selesai mendapatkan STNK selanjutnya kita ke LOKET pembuatan TNBK (Plat nomor). Serahin aja STNK yg baru kita dapat ke petugas loket pembuatan TNBK, tapi sebelumnya fotokopi dulu ya. Trus kita tunggu aja nama kita dipanggil untuk mengambil TNBK yg sudah selesai dibuat. Nah di loket ini biasanya banyak yg ngasih tips, gunanya agar kita bisa didahulukan proses pembuatannya, jadi gak nunggu lama.

Waktu tunggu gak jelas, krn kebetulan saat itu stok bahan baku TNBK kosong jadi gak ada pembuatan TNBK, yang dilakukan petugas TNBK hanya memberikan stempel dibalik Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB sebagai TNBK SEMENTARA. Dan kita akan dihubungi kalau TNBK sudah tersedia.

Total saat itu waktu yang saya pakai untuk memproses sendiri kurang lebih hampir 3 jam.

Selesai deh. Selanjutnya tinggal melakukan proses BBN2 pada BPKB.

Semoga bermanfaat!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun