Di republik ini telah terjadi beberapa kejadian penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap Kucing dan Anjing. Namun sejauh ini, setiap insan pencinta dan penyayang Kucing dan Anjing selalu dihadang perasaan tidak menentu karena dalam hatinya selalu khawatir dan bertanya apakah kasus pelaporan/pengaduan adanya tindak pidana penyiksaan dan/atau pembunuhan terhadap satwa (khususnya Kucing dan Anjing) dapat diproses hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan kemudian pelaku penyiksaan dan/atau pembunuhan Kucing dan Anjing dapat diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya.