Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kontroversi Netralitas Kenegarawan Presiden

3 Februari 2024   08:00 Diperbarui: 3 Februari 2024   08:06 54 2
Lantaran karena ucapan Presiden Jokowi bahwa, presiden atau pejabat publik boleh berkampaye asal tidak menggunakan fasilitas negara, memunculkan banyak penolakan dari berbagai kalangan. Penolakan tersebut karena mempersoalkan pada integritas kenegarawan presiden Jokowi. Meskipun kemudian Presiden Jokowi bersembunyi dibalik UU Pemilu Pasal 281 dan 299, ucapannya itu dinilai cukup tendensius.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun