Lantaran karena ucapan Presiden Jokowi bahwa, presiden atau pejabat publik boleh berkampaye asal tidak menggunakan fasilitas negara, memunculkan banyak penolakan dari berbagai kalangan. Penolakan tersebut karena mempersoalkan pada integritas kenegarawan presiden Jokowi. Meskipun kemudian Presiden Jokowi bersembunyi dibalik UU Pemilu Pasal 281 dan 299, ucapannya itu dinilai cukup tendensius.
KEMBALI KE ARTIKEL