Pelayanan publik merupakan segala bentuk kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk terkait barang, jasa, serta pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public. Penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan oleh organisasi pemerintahan atau organisasi privat.
KEMBALI KE ARTIKEL