Hakim memiliki posisi sentral dengan kewenangan yang besar, hingga independensinya harus dijamin. Instrumentarium hukum bagi seorang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang mengadili, memutus suatu perkara yang diperhadapkan kepadanya harus terbebas dari segala interfensi lingkungan atau kaum yang membawa kepentingan minoritas, terbebas dari tekanan masyarakat  bahkan media sekalipun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL