Hukum islam dan dinamika masyarakat sering dikatakan sebagai dua hal yang sangat berbeda bahkan bisa dikatan sangat bertentangan. Dalam sudut pandang, hukum islam adalah sesuatu yang tidak mungkin mengalami perubahan karena berdasarka wahyu Allah yang bersifat qadim. Setiap yang qadim bersifat statis, artinya tidak akan berubah. Sebaliknya masyarakat secara umum mengalami perubahan yang cukup besar dan bersifat dinamis, artinya mengalami perubahan. Namaun dalam arti lain hukum islam tidaklah statis melainkan mempunyai daya lentur yang dapat sejalan dengan sesuatu yang berubah. Hukum selain berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat juga memiliki fungsi sebagai pembentuk masyarakat. Kedua fungsi tersebut jugalah termasuk dalam hukum islam. Diharapkan kedua fungsi tersebut dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman kontemporer ini. Dan diharapkan adanya fungsi tersebut dapat memahami dan menganalisis setiap ajaran hukum islam agar tidak termakan oleh zaman serta mampu menjawab tuntutan zaman.
KEMBALI KE ARTIKEL