Pejabat konon wali rakyat. Kepadanya, bukan hanya tersemat kekuasaan. Namun, sekalian harapan orang banyak. Mereka terdorong untuk percaya. Lalu, tergerak untuk menentukan pilihan (vote) di bilik (-bilik) pencoblosan bernama "TPS". Singkatan, yang menurut aturan perundang-undangan PEMILU, berarti "Tempat Pemungutan Suara". Bukan "Tempat Pembuangan Sampah".
KEMBALI KE ARTIKEL