Partai politik yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi kebijakan politik dan menjadi kendaraan bagi rakyat demokrasi politik di sebuah negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL