Pada masa kolonial Belanda, Indonesia menerapkan Auteurswet 1912 sebagai dasar perlindungan hak cipta. Lalu ternyata Setelah merdeka, Indonesia tetap menggunakan Auteurswet 1912 hingga diterbitkannya regulasi nasional. kemudian Pada tahun 1982, Indonesia mengesahkan UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, menggantikan Auteurswet 1912. Pada tahun 1987, UU ini diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan UU No. 12 Tahun 1997, yang memperpanjang masa perlindungannya hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dengan perkembangan teknologi, Indonesia memperbarui UU Hak Cipta pada tahun 2002 menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. UU ini memasukkan pembaruan terkait dengan transaksi elektronik dan karya digital yang semakin berkembang. Seiring perkembangan waktu Undang-Undang terkait hak cipta kembali di revisi pada tahun 2014 menjadi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, UU ini memberikan perlindungan hak cipta selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah kematiannya. (wikipedia, 2023)
KEMBALI KE ARTIKEL