Kuis 14: Tax Haven Country ( kerjakan soal di bawah ini) (1) Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 258/PMK.03/2008 tetang “Perusahaan Antara” (special purpose company atau conduit company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perhitungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di Indonesia; (2) Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba)
KEMBALI KE ARTIKEL