Tax Evasion, atau dikenal juga sebagai pengemplangan pajak, merujuk pada tindakan ilegal yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi dengan sengaja menyembunyikan atau memberikan data palsu kepada otoritas perpajakan. Tujuan utama dari penggelapan pajak adalah mengurangi kewajiban pajak dengan tidak melaporkan data yang sebenarnya, mulai dari penghasilan pribadi hingga keuntungan perusahaan. Aktivitas ini umumnya terkait dengan sektor ekonomi informal.
KEMBALI KE ARTIKEL