Sekedar informasi, bagi yang ingin mempersiapkan legalisasi Akta Nikah "pindah kota" (misalnya untuk mengurus KTP/Akte Kelahiran dan sebagainya), berikut prosedur birokrasinya:
1. Siapkan fotokopi Akta Nikah minimal +1 kopi dari yang dibutuhkan (bisa sekalian kopi banyak sebagai dokumen). Ini karena satu kopi akan diminta oleh KUA untuk data mereka.
2. Sementara, yang dimaksud dengan kopi Akta Nikah adalah (khusus untuk Akta beragama Islam - saya kurang tahu dengan Akta yang lain, tapi ambil poinnya saja):
- Lembar muka yang memuat foto kita dan pasangan.
- Lembar data
- Lembar pengesahan (yang memuat tanda tangan penghulu dan cap KUA tempat kita menikah).
Nah kategori "pindah kota" adalah bila KUA yang mengesahkan akta kita berbeda dengan KUA tempat kita meminta legalisasi.
3. Siapkan materai Rp. 6000,- untuk melengkapi Surat Pernyataan Verifikasi Data.
4. Siapkan "uang receh" yang berfungsi sebagai "uang jasa" bagi para petugas KUA. Yang dimaksud "uang receh" ini adalah sumbangan sukarela, sama dengan istilah "uang rokok" di kantor polisi. Besarannya, ya pas untuk membeli rokok, antara 10 ribu - 15 ribu saja. Ini lumayan penting, karena bila kita tidak siap, nantinya akan merasa bingung untuk memberi dengan uang yang lumayan besar nominal pecahannya (i.e Rp. 50.000,-) namun sungkan untuk meminta kembalian.
Nah, siapkan terlebih dahulu segala sesuatunya, daripada bolak-balik untuk fotokopi, beli materai atau menukar uang. Patut dicatat, bahwa berbeda kota akan menghasilkan prosedur yang berbeda pula. Kasus saya berlaku untuk di Surabaya, dan saya pikir secara general bakal tak jauh berbeda dengan kota lainnya.
Hope it may help...