Halo sobat pajak, jika berbicara mengenai pemeriksaan bukti permulaan tentu muncul rasa khawatir di benak kita. Bagaimana tidak, sanksi pidana dan dendanya dalam UU KUP pun cukup membuat bulu kuduk meremang. Tapi tenang saja, peraturan perpajakan kita menganut asas ultimum remidium.Â
KEMBALI KE ARTIKEL