Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cegah Pernikahan Dini

8 Februari 2023   11:09 Diperbarui: 8 Februari 2023   11:11 1316 0
Perkawinan merupakan peristiwa yang penting dalam hidup manusia. Hal ini terjadi karena adanya ikatan antara seorang pria dan seorang wanita yang hidup bersama serta mempunyai nilai sakral bagi kehidupan. Karena pada dasarnya ada dalam pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa : Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun