UMKM Atau Usaha Mikro, kecil, dan menengah adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh perorangan atau sebuah Perusahaan, hal ini sesuai dengan Undang Undang No 20 Tahun 2008, UMKM sendiri nenegang titik vital dalam roda perekonomian Indonesia hal ini terbukti pelaku dari umkm sendiri yang berjumlah banyak di Indonesia melansir dari mpr.go.id pelaku usaha UMKM mencapai 9,11 Juta, yang terdiri dari 9,09 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan 20 ribu koperasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL