Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan luar negeri yang dimiliki atau dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri di negara asalnya. Perusahaan ini biasanya didirikan di negara-negara yang menawarkan tarif pajak rendah atau bahkan tanpa pajak (tax haven countries). CFC sering digunakan sebagai sarana untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).
KEMBALI KE ARTIKEL