PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu, termasuk gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi yang bekerja. Pajak ini dipotong dan disetor oleh pemberi kerja (perusahaan atau institusi) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KEMBALI KE ARTIKEL