Hi Readers, tentu kita semua sudah tidak asing lagi dengan kata "korupsi", bahkan kita sudah sering mendengar kata korupsi entah itu dari televisi ataupun media informasi yang lainnya. Lalu, apa sih makna dari korupsi itu sendiri? Makna korupsi berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
KEMBALI KE ARTIKEL