Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki manusia sejak ia masih dalam kandungan. Hak-hak ini mengandung prinsip moral atau norma yang mengatur setiap perilaku manusia dan dilindungi oleh hukum lokal maupun internasional. Ketentuan tentang HAM telah diatur dalam pembukaan dan 30 pasal pada
Universal Declaration of Human Rights yang menjamin dan mengakui hak-hak asasi manusia di dunia yang dimuat dalam konstitusi negara masing-masing. Sedangkan di Indonesia sendiri, HAM diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
KEMBALI KE ARTIKEL