Desa Sendangsari, Wonosobo (26/7/2022)-- Baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan terkhususnya pada dokumen Biodata Penduduk, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (E-KTP), Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
KEMBALI KE ARTIKEL