Sosial media didefinisikan sebagai media yang untuk berbagi bagi publik. Sosial media sendiri memiliki sifat communication interactivity, fun, personal, sharing, dan participatory medium. Sosial media sendiri dalam konsep jurnalisme adalah ketika peran melaporkan informasi dilakukan oleh mereka yang bukan bekerja sebagai jurnalis. Tetapi perlu diingat, sosial media bukan jurnalisme karena dalam pemberitaan sosial media tidak ada verifikasi, tidak ada pengecekkan apakah sebuah informasi itu benar atau tidak, dan tidak mengandung unsur 5W+1H. Sedangkan jurnalisme melalui proses verifikasi. Perlu diingat juga meskipun di dalam media sosial dan jurnalistik sama-sama mengandung informasi di dalamnya, namun informasi tidak lantas bisa disebut sebagai produk jurnalistik, karena tidak semua informasi merupakan berita. Hampir sama dengan sosial media, agar bisa disebut sebagai produk jurnalistik informasi haruslah memiliki unsur 5W+1H dan di dalamnya juga memiliki nilai berita (significance, timeliness, magnitude, proximity, prominence, human interest). Seperti contoh informasi pengumuman kelas kosong diperkuliahan, informasi ini penting untuk mahasiswa agar mereka mengetahui bahwa tidak ada perkuliahan, berbeda dengan informasi kenaikan BBM yang penting untuk khayalak. Bisa dikatakan sosial media disebut juga citizen journalism, seperti yang sudah saya jelaskan diatas yang bukan jurnalis pun juga bisa berbagi informasi. Kegiatan ini bisa dikatakan sebagai jurnalisme partisipasi yaitu kegiatan warga yang secara aktif melakukan peran jurnalisme.
KEMBALI KE ARTIKEL