Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud Pilihan

Pernikahan Usia Dini dalam Perspektif Islam

7 Desember 2024   07:34 Diperbarui: 7 Desember 2024   07:36 33 1
Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa pernikahan menurut hukum Islam ialah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 3 Selain juga untuk memenuhi kebutuhan biologis, pernikahan juga sebuah ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, atas dasar itulah, setiap manusia terdorong untuk melangsungkan pernikahan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun