Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa pernikahan menurut hukum Islam ialah akad yang sangat kuat atau mithaqan ghalizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. 3 Selain juga untuk memenuhi kebutuhan biologis, pernikahan juga sebuah ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, atas dasar itulah, setiap manusia terdorong untuk melangsungkan pernikahan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL