Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah diberlakukan dari tanggal 3 -20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Pada PPKM Darurat ini diberlakukannya pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya demi menekan angka lonjakan Covid-19 yang sedang kritis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL