Meskipun Hukum Perbankan sudah ada di Indonesia dan tidak sedikit pula bank konvensional dan bank syariah yang ada, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seluk beluk dari Hukum Perbankan itu sendiri dan seberapa pentingnya Hukum Perbankan bagi masyarakat. Oleh karena itu alangkah lebih baiknya jika kita mengenal lebih dalam tentang apa itu Hukum Perbankan yang ada di Indonesia.
Apa itu Hukum Perbankan ?
Hukum Perbankan dapat dikatakan sebagai hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perbankan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, perbankan sendiri memiliki artian sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Adapun beberapa ahli yang berpendapat tentang apa yang dimaksud dengan Hukum Perbankan antara lain:
- Menurut Munir Fuady
Hukum Perbankan adalah kaidah-kaidah hukum dalam bentuk perundang-undanga, doktrin, yurisprudensi, peraturan pemerintah dan lain semisalnya yang mengatur masalah perbankan yang bertindak sebagai lembaga, mencangkup kegiatan, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan lain semisalnya yang berkenan dengan dunia perbankan. - Menurut Muhammad Djumhana
Hukum Perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.