Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Lebih Baik Mana Tunai Sama Kredit?

11 Mei 2017   15:26 Diperbarui: 11 Mei 2017   15:45 186 0

Assalamualaikum wr wb.

Ada sebuh hadist yang berbunyi

Artinya: dari abu hurairah ia berkata, "Nabi SAW bersabda: "Barang siapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kerugian atau riba.

       sebagian ulama berdalil dengan hadist ini tentang larangan jual beda harga antara cash dankredit. "syikh abu malik: " tarulah hadist tersebut shahih, bukan yang dimaksud  diharamkannya  jual beli jika dibeli tertunda biayanya lebih tinggi dari beli tunai. yang tepat, yang di maksud hadist tersebut adalah jika ada dua orang yang bertransaksi terpisah tidak menetapkan antara dua harga yang di beri pilihan. jadi menetapkan beda harga antara dua transaksi tersebut bukanlah transaksi riba. " (shahih fiqih sunnah,4 :354 )

Ibnul Qayyim uga memberi awaban, larangan hadist bukanlah larangan jika di beli tunai lebih murah , yaitu  50 dan jika di beli dengan pembiayaan tertunda lebih mahal yaitu 100 itu tidak termasuk  qimar ( judi ) ,tidak termasuk jahalah ( jual beli yang tidak jelas ) dan tidak termasuk jual beli rusak lainnya. penual memberikan pilihan kepada pembeli itu untuk memilih diantara dua transaksi yang ada ( yaitu ingin tunai atau kredit ) . intinya ual beli kredit tidaklah masalah walau lebih mahal dari cash ( tunai ). yang masalah nantinya jika hakekat jual beli adalah utang piutang seperti yang terjadi pada jual beli leasing kenderaan dan kredit murah.

Terdapat penafsiran terhadap tentang makna 2 transaksi dalam satu transaksi:

* Yang dilarang adalah : menuntakan harga jual kntan sekian, dan harga jual kredit sekian, dan harga jual kredit sekian dengan harga yang berbeda . masilkan :saya jual dengan harga tunai 100 ribu. tapi kalau kredit dua bulan harganya 150 ribu. kemudian ada pembeli yang setuju membeli barang tersebut , tapi pada saat berpisah antara pembeli dan penjual tidak di tentukan apakah dia jadi kredit atau jadi tunai. Adanya ketidak jelasan jenis transaksi mana yang di jadikan pilihan ( tunai atau kredit ), dan berapa harga yang di sepakati. ini yang di larang.

* Namun sebelum pembeli dan penjual berpisah, telah ada kesepakatan jenis transaksi dan harganya, maka tidak mengapa. misalkan , pembeli setuju untuk membeli tunai dengan harga 100 ribu , maka demikian tidak mengapa. jual beli secara kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara islami. kredit adalah membeli barang  dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran  ( pelunasan ). sedangkan hadist yang di jadikan dasar pelarangnya sebenarnya bukan dalil yang tepat . sebab jual beli kredit bukan jual beli dengan dua harga , tetapi jual beli dengan satu harga , dua harga hanya pilihan di awal sebelum ada kesepakatan . tapi begitu sudah ada kesepakatan , penjual dan pembeli harus menyepakati satu harga saja tidak boleh di ubah -ubah lagi.

             Jual beli kredit menjadi halal apabila terpenuhi beberapahal berikut :

* Harga harus disepakati diawal walaupun pelunasan dilakukan kemudian. misalnya : harga rumah 100 juta bila di bayar tunai,  dan 150 juta apabila dibayar tempo 7 tahun.

* Tidak boleh diterapkan system bunga apabila pelunasan terlambat , ini sering berlaku pada masa sekarang.

* Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pehak tan tempo pembayaran di batasi sehingga hindar dari gharar ( penipuan ).

                                                                                                   waalaikumussalam wr wb .

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun