Apa yang terlintas di pikiran kita ketika mendengar kata pajak? Pasti akan terlintas mengenai pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak atas makanan di restoran, membayar iuran atau sumbangan dan sebagainya. Namun, sebenarnya apa itu pajak? Menurut Undang - Undang No.28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL