Bagi orang awam, mudah saja mencerca satu pihak untuk dianggap gagal melakukan penyadaran terhadap korban. Misal instansi yang berwenang untuk narkotika. Bebebrapa kali orang pecandu keluar dari Lembaga ketergantungan obat, diketahui kembali lagi mengkonsumsi narkotika. Bila itu terjadi (dan kerap terjadi di Indoensia) tidak saja sang korban yang dicerca (disebut korban karena dia korban pengaruh buruk untuk mencicipio narkoba) tapi juga Lembaga yang menangani pemulihan korban tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL