Pecahnya kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara dua kubu, yaitu kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romi) semakin memanas. Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan kubu Djan untuk membatalkan SK Kemenkunham yang dipegang oleh pihak Romi. Perebutan SK ini didasari oleh perebutan legitimasi sebagai ketua DPP PPP yang sah.
KEMBALI KE ARTIKEL