Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Orang Dekat Bupati Karawang Diduga Ancam Bunuh Wartawan

1 November 2012   19:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:06 1976 0

Dua orang Wartawan, Lassarus Samosir, Koordinator Liputan Harian Umum Pasundan Ekspres dan Alvino wartawan Harian Radar Karawang mengadu ke Polres Karawang, Rabu (31/10), karena mendapat ancaman akan dibunuh melalui Short Message Service (SMS) dari nomor yang tidak dikenal.

Si pengirim SMS yang tidak bertanggungjawab tersebut diduga “orang dekat” Bupati Ade Swara yang merasa terganggu karena dua wartawan dari Jawa Pos group itu sangat kritis dalam menulis tentang kinerja Bupati Ade Swara yang dinilai buruk selama dua tahun menjadi pemimpin di kota lumbung padinya Jawa Barat itu.

Menurut Samosir, SMS bernada ancaman itu diterima pada hari Selasa (30/10) sekitar pukul 22.33 WIB. Pesan singkat ancaman tersebut dijadikan sebagai bukti saat membuat laporan polisi di Mapolres Karawang. "Terlepas SMS itu dikirimkan oleh orang dekat bupati atau bukan, yang pasti saya merasa terancam. Sehingga saya laporkan ke Polres. SMS itu juga menyebut nama bupati," kata Lassarus Samosir.

Dalam hal ini, Bupati Karawang harus bertanggungjawab dan mencari sumber SMS itu. Sebab, hal ini telah merusak nama baik Bupati. Jika memang selama ini ada pemberitaan Harian Umum Pasundan Ekspres yang dirasa memojokkan Bupati, silakan Bupati membuat hak jawab sesuai UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers Indonesia. "Selama ini kami selalu membuat berita yang berimbang tentang Pemkab Karawang. Jika merasa terpojokkan, kan bisa membuat hak jawab! Jangan melakukan intimidasi dan ancaman," jelasnya.

Kepolisian harus bisa mengungkap pelaku pengirim SMS bernada ancaman tersebut. Sebab kebebasan jurnalistik telah diintimidasi. SMS yang dikirimkan melalui nomor HP 085814911500 telah mengancam kebebasan pers. Dan melanggar UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "SMS yang saya terima dan nomor pengirim SMS acaman itu sama dengan yang diterima oleh Alvino," kata Lassarus.

Alvino, Wartawan Radar Karawang juga mengakui menerima ancaman pembunuhan pada Selasa (30/10) sekitar pukul 22.37 WIB. Adapun isi SMS tersebut berbunyi kata-kata kasar dan mengatakan jangan terus menerus memberitakan buruk Bupati. Dia menduga, ancaman itu muncul karena dirinya terus menerus memberitakan tentang disharmonisasi antara Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Padahal selama ini dirinya merasa membuat berita itu sesuai keterangan dari kedua belah pihak dan sumber-sumber lain yang berkompeten menanggapi hal tersebut.

Alvino menambahkan, acaman itu dikirim melalui telepon seluler dengan nomor yang sama dengan yang diterima oleh Lassarus Samosir, nomor 085814911500. Dalam SMS nya orang itu menulis "heh anjing ! Klu nulis berita yang berimbang lu! Jgn trus pojokin Bupati, hidup bgt gak tau diri lu! mau mati konyol lu!!Bs mati d jln lu!!'.

Atas munculnya teror tersebut, Alvino dan Lassarus Samosir sepakat melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. "Surat Tanda Terima" Laporan untuk saya bernomor STTL/820/X/2012/JABAR/RES KRW. Yaitu dugaan kejadian perkara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 29," ujar Alvino.

Di lain tempat, Rambo selaku ketua LSM Formalin Karawang menyesalkan kejadian tersebut. “Kasus ini jangan dianggap enteng. Kebebasan Pers di Kabupaten Karawang terancam karena ditakut-takuti preman merupakan momen paling buruk dalam sejarah pemerintahan Bupati Ade Swara. Hal ini bisa memicu solidaritas wartawan di seluruh Indonesia, jika kebebasan pers terancam maka demokrasi juga terancam, LSM juga terancam, Karena jika mengkritik pemerintah, preman yang di bayar dan mempunyai link kepada kekuasaan kalap. Apalagi jika benar sampai terjadi pembunuhan, yang akhirnya membuat Kabupaten Karawang menjadi tidak kondusif, bahkan mundur lagi ke zaman batu. Sebaiknya pihak kepolisian yang berwenang mengusut tuntas kasus ini dengan serius.” ujar Rambo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun