Pada tanggal 10 April 2020 telah diterapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di DKI jakarta dan kemudia disusul oleh beberapa daerah di Indonesia. Hal ini membuat masyarakat Indonesia sangat dibatasi dalam melakukan kegiata di luar rumah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL