Oleh: HE. Benyamine
Membanggakan dan sekaligus mengejutkan ketika Pemprov Kalsel telah mengumumkan realisasipembangunan Sport Center dan rencana perumahan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru. Pembangunan Sport Center sudah dimulai dengan pengadaan lahan dengan Pengumuman Nomor: 593/01/X/PPT-BB oleh Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kota Banjarbaru (Radar Banjarmasin, 29 Oktober 2012: 3) yang memerlukan lahan satu hamparan seluas lebih kurang 450 hektar.
Pembangunan Sport Center berskala nasional, bahkan internasional ini, yang merupakan ide gubernur Kalimantan Selatan, untuk sementara harus dikesampingkan tentang yang membanggakan. Saat ini yang nampak adalah hal yang mengejutkannya, karena pilihan lokasi pembangunannya di wilayah Guntung Manggis. Pilihan lokasi pembangunan tersebut tentu saja melalui kajian-kajian serius, karena luasan lahan yang diperlukan membawa beban dampak penting dan besar bagi Kota Banjarbaru.
Dengan disebarkannya pengumuman pengadaan tanah tersebut merupakan petunjuk bahwa Pemprov Kalsel sudah melalui tahapan yang panjang dengan kajian mendalam, sehingga keputusannya ditetapkan di wilayah Guntung Manggis sebagai pilihan lokasi. Lokasi yang dipilih merupakan hamparan lahan gambut sebagai perkiraan lokasi yang mungkin untuk wilayah itu, merupakan lahan basah, yang seharusnya penggunaan untuk program-program konservasi dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pilihan lokasi ini sungguh mengejutkan, karena membawa institusi Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru yang mempunyai sumber daya besar tetapi serampangan dan mengesankan tanpa kajian yang memadai. Bahkan dapat dikatakan mengabaikan kajian atau sama sekali tanpa kajian.
Mengejutkan dan mengerikan pilihan lokasi pembangunan Sport Center dan perumahan dengan luasan lebih kurang 450 hektar pada lahan basah (wetland), seperti lahan rawa dan gambut yang terdapat di Guntung Manggis, yang selama ini merupakan lahan resapan air dan sebagiannya dimanfaatkan untuk lahan pertanian dan perkebunan. Volume air yang ada di lahan tersebut akan pindah ke mana? Dataran rendah yang bukan rawa wilayah Guntung Manggis dan sekitarnya akan menjadi dataran banjir baru bagi volume air yang selama ini bermukim di lahan rawa yang dirubah untuk Sport Center tersebut. Membayangkan untuk pengurukan lahan seluas itu saja sudah mengerikan. Berapa gunung yang akan dipindahkan ke lokasi pembangunan untuk menguruk lahannya.
Mengerikan keputusan Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru menetapkan lahan rawa Guntung Manggis untuk pembangunan Sport Center tersebut, karena Kota Banjarbaru akan mengalami kehilangan dalam dua hal, yaitu bukit dan gunung di bagian Selatan akan hilang untuk material pengurukan dan lahan rawa itu sendiri. Kerusakan lingkungan di daerah perbukitan-pegunungan dan rawa sekaligus.
Pilihan atas wilayah Guntung Manggis, selain yang dikuasai oleh PT. Inhutani, PT. Galuh Cempaka, PT. Satui Baratama, para pengembang, pemukiman penduduk, dan lain-lain, yang masih memungkinkan untuk luas lahan satu kesatuan hamparan yang menjadi perkiraan lokasi adalah lahan rawa. Tentu, keputusan ini sangat bertolak belakang dengan kriteria yang dikemukan Tim Observasi yang dibentuk Pemprov Kalsel (Radar Banjarmasin, 20 Juni 2012: 9) yang mencari lahan dengan kriteria, antara lain sebagai berikut; (1) harus satu hamparan dengan luasan minimal 400 hektar, (2) struktur tanah merupakan tanah keras, dan (3) memiliki sarana air yang baik.
Perubahan bentang alam lahan rawa di wilayah Guntung Manggis untuk perkiraan lokasi pembangunan Sport Center dan perumahan pegawai akan mempunyai dampak penting dan besar terhadap wilayah sekitarnya, terutama dataran rendah yang saat ini telah menjadi lahan pertanian, perkebunan, dan perumahan yang secara ekologi masih terhubung dengan lahan basah wilayah Guntung Manggis, baik wilayah dalam maupun di luar batas administrasi Kota Banjarbaru, seperti daerah Kabupaten Tanah Laut yang berbatasan dengan wilayah itu. Dalam hal ini, Kabupaten Tanah Laut perlu memperhatikan dampak dari pembangunan Sport Center ini terhadap wilayahnya, karena menyangkut turut terkena berbagai gangguan lingkungan hidup pada wilayahnya.
Permasalahan yang disebabkan PT. Galuh Cempaka hingga saat ini masih dirasakan, padahal untuk luasannya lebih kecil (sekitar 135 hektar) dari rencana luasan lahan Sport Center (sekitar 450 hektar). Lahannya juga dataran bukan rawa, sedangkan perkiraan lahan Sport Center adanya di wilayah Guntung Manggis adalah lahan rawa yang tersedia untuk luasan tersebut.
Di sini, Pemko Banjarbaru sudah selayaknya memperhatikan tata kelola wilayah untuk pembangunan. Wilayah lahan rawa, seperti di Guntung Manggis, harus dipertahankan untuk wilayah penyangga dan resapan air (catchment area) dengan menjadikannya wilayah konservasi dengan pemanfaatan terbatas yang tidak mengganggu fungsi lahan rawa pada keseimbangan lingkungan yang lebih luas. Perkiraan lokasi Sport Center sebagaimana pengumuman Panitia Pengadaan Tanah, lokasi tersebut merupakan lahan rawa (gambut) yang dapat dilihat dari vegetasi tanaman seperti purun dan galam, dan pada saat musim hujan merupakan hamparan genangan air dengan ketinggian air yang bervariasi.
Walikota Banjarbaru seharusnya berhati-hati dalam menyetujui pemanfaatan lahan dalam skala besar, apalagi itu diperkirakan lahan rawa, karena pemanfaatan lahan rawa (lahan basah) begitu banyak ketentuan-ketentuan, peraturan, dan perundangan yang menjaganya. Pilihan lokasi oleh Pemprov Kalsel untuk pembangunan dengan kajiannya terlalu mengerikan perlu ditolak, karena hal tersebut akan mengerikan juga untuk Kota Banjarbaru.
Sedangkan Pemprov Kalsel, dalam hal ini, hingga keluarnya pengumuman pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center, dapat dianggap tidak perduli dengan semakin banyaknya lahan basah (wetland) yang kritis di wilayah Kalimantan Selatan. Selain tekanan dari perkebunan besar kelapa sawit, ternyata Pemprov Kalsel juga melakukan tekanan dengan alasan untuk keperluan pembangunan. Padahal, beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Kalsel, menyatakan bahwa untuk sementara dilakukan moratorium pemanfaatan lahan basah.
Sebenarnya, kriteria yang menjadi acuan Tim Observasi Pemprov Kalsel dalam hal Sport Center menunjukkan sikap dengan akal sehat untuk tidak memilih lahan rawa (lahan basah) sebagai lokasi pembangunan. Apakah akal sehat tidak memilih lahan rawa tidak terpakai dalam menentukan lokasi lahan, sehingga dipilih wilayah Guntung Manggis yang perkiraannya di lahan rawa. Jika mengacu kriteria Tim Observasi, maka lokasi yang lebih mendekati dengan akal sehat adalah salah satunya wilayah Kecamatan Cempaka.
Kecamatan Cempaka merupakan wilayah yang perlu dipertimbangkan sebagai pilihan lokasi Sport Center, terutama dalam hal luas satu hamparan lahan yang masih tersedia, dan juga untuk lebih mengembangkan dan meningkatkan pembangunan di wilayah ini. Dengan pembangunan Sport Center di wilayah Cempaka, sekaligus untuk menjaga kerusakan lingkungan yang salah satunya galian C, terutama pengambilan tanah untuk uruk, yang kemungkinan akan lebih besar jika lokasi Sport Center di wilayah Guntung Manggis. Jadi, pengembangan Cempaka diarahkan terintegrasi dan bersinergi antara pembangunan Sport Center, wisata, dan konservasi lingkungan hidup.
Oleh karena itu, baik Walikota Banjarbaru maupun Gubernur Kalsel, sepatutnya membatalkan pilihan lokasi Sport Center dan perumahan pegawai di wilayah Guntung Manggis. Terlalu besar resiko yang harus ditanggung Kota Banjarbaru, dan terlalu besar kehilangan sumber daya alam berupa hilangnya sebagian lahan rawa di Kota Banjarbaru. Lahan rawa juga berfungsi dalam menjaga iklim mikro, rantai makanan, sumber air, keanekaragaman hayati, dan lainnya, sehingga sungguh mengerikan jika lokasi Sport Center tetap di wilayah Guntung Manggis. Kita tentu tidak menghendaki proyek kebanggaan tetapi didekati dengan tindakan yang mengerikan dan mengabaikan akal sehat. Sungguh berbahaya. Begitu juga dengan masyarakat, perlu mencermati pilihan lokasi tersebut, karena berdampak penting dan besar dalam masalah lingkungan hidup.