Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat namun faktanya permasalahan hukum tetap ada di masyarakat, apakah ada yang salah sehingga hukum tidak dapat mencapai tujuannya atau ada yang terlewatkan dalam studi hukum ? Tulisan ini akan menelaah hukum dari sudut pandang yang berbeda untuk membantu hukum kembali pada tujuan utamanya yaitu memberikan keadilan, kepastian, dan manfaat kepada masyarakat. Socio-Legal Studies atau Studi Hukum dan Masyarakat mencoba menjawab berbagai persoalan hukum dengan melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat secara interdisiplin, karena hukum tidak pernah lepas dari aspek lainnya yang mempengaruhi hukum itu sendiri seperti sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan saintek.
KEMBALI KE ARTIKEL