Sebagai sebuah perusahaan nasional yang sedang berkembang dan meningkatkan kemampuan dalam persaingan, ada kalanya perusahaan kami perlu mendatangkan beberapa tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu untuk membantu pengembangan di pabrik kami. Proses awal untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan khususnya di Ditjen Binapenta - PP TKA.
KEMBALI KE ARTIKEL