Diskriminasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan lain sebagainya). Segala perlakuan pembedaan yang didasarkan atas warna kulit, jenis kelamin, golongan, status sosial, dan berbagai perbedaan lainnya merupakan perbuatan diskriminasi.
KEMBALI KE ARTIKEL