Berburu dalam Bahasa Arab disebut shaidl yang merupakan bentuk mashdar dari shada[i] untuk menunjukkan isim maf’ulnya yaitu mashidl (binatang yang diburu). Para fuqoha sepakat bahwa halal hukumnya memakan hewan hasil buruan dari binatang yang dapat melukai dan sudah terdidik dari kalangan hewan buas. Kesepakatan ini didasarkan pada QS.Al-Maidah:4
KEMBALI KE ARTIKEL